Pandangan Islam Terhadap Pemakaian, Jual Beli Organ Tubuh Orang Lain…

Mujamma’ Fiqih Islami, kesimpulan pembahasan menelurkan fatwa sebagai berikut:

Boleh hukumnya memindahkan organ tubuh seseorang ke bagian lain dari tubuhnya, dengan ketentuan bahwa dapat dipastikan proses tersebut akan mendatangkan manfaat yang lebih besar daripada mudharat yang timbul atas orang tersebut. Dan [...]